Sejarah Lengkap Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Latar Belakang
Setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949, Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950) dengan sistem demokrasi parlementer. Namun, sistem ini dianggap tidak stabil karena sering terjadi pergantian kabinet dan konflik politik.
Pada 1955, Indonesia menggelar Pemilu Konstituante untuk membentuk badan yang bertugas merancang konstitusi baru. Namun, setelah beberapa tahun bekerja, Konstituante gagal mencapai kesepakatan, terutama dalam menentukan dasar negara (Pancasila atau Islam). Akibatnya, terjadi krisis politik yang membuat pemerintahan tidak efektif.
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dalam pidatonya di Istana Merdeka, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang berisi:
Pembubaran Konstituante karena gagal menyusun konstitusi baru.
Kembali ke UUD 1945 dan tidak lagi menggunakan UUD Sementara 1950.
Pembentukan MPRS dan DPAS untuk menyusun kebijakan negara sesuai dengan UUD 1945.
Dampak Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Indonesia kembali menggunakan UUD 1945, yang masih berlaku hingga sekarang.
Sistem pemerintahan berubah dari parlementer menjadi presidensial, memberikan kekuasaan lebih besar kepada presiden.
Membuka jalan bagi Demokrasi Terpimpin, di mana Presiden Soekarno memiliki kontrol lebih besar atas pemerintahan.
Munculnya pro dan kontra, di mana sebagian mendukung stabilitas politik, tetapi sebagian lainnya menganggapnya sebagai tindakan otoriter.
Kesimpulan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah langkah tegas Soekarno untuk mengatasi krisis politik akibat kegagalan Konstituante. Keputusan ini membawa perubahan besar dalam sistem pemerintahan Indonesia, dari demokrasi parlementer menuju demokrasi terpimpin di bawah kepemimpinan Soekarno.
Comments
Post a Comment